Nama : Wafi Wafiroh
No.
Reg : 1445161594
#MPAMPFIPUNJ16
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian
pendidikan diatas adalah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UU no. 20 tahun 2003.
Dari pemaparan tersebut dapat dilihat bahwa sejatinya, salah satu tujuan utama
adanya pendidikan adalah, membentuk siswa yang memiliki kekuatan spiritual
keagamaan.
Pendidikan
yang religius penting untuk dikembangkan demi membentuk invidu yang perduli
terhadap lingkungan sosialnya, bukan hanya mengejar nilai material. Hal ini
tentu meminimalisir adanya konflik-konflik di dalam masyarakat, yang dapat
menyebabkan permusuhan dan kesenjangan sosial.
Untuk
mewujudkan serta mengembangkan pendidikan yang religius, diperlukan sebuah
manajemen didalam pendidikan, karena sebagaimana fungsi utama dalam manajemen
yaitu menentukan kebijakan atau metode untuk mencapai suatu tujuan.
Disini
manajemen pendidikan, berperan untuk membuat suatu sistem atau kurikulum
pendidikan yang berdasarkan atas nilai-nilai keagamaan. Nilai-nilai keagamaan
yang dimaksud seperti akhlak yang baik, jujur, sopan, hormat, serta perduli
terhadap orang lain. Hal ini diterapkan ke berbagai sekolah di penjuru negeri.
Mungkin
tidak asing ditelinga kita mengenai 5 prinsip S, yaitu Salam, Sapa, Senyum,
Sopan, dan Santun. Ini salah satu metode yang diterapkan oleh Manajemen
Pendidikan guna mencapai tujuannya.
Manajemen
Pendidikan juga berperan dalam membuat kurikulum yang menguatkan niali-nilai
keagamaan pada setiap pembelajaran. Misalnya setiap mata pelajaran yang
diajarkan kepada siswa di sekolah, harus dihubungkan dengan nilai-nilai agama,
sehingga para siswa dapat memahami pelajaran tersebut dengan berlandaskan
nilai-nilai keagamaan. Selama ini banyak yang mengatakan bahwa agama tidak
dapat dicampurkan dengan keilmuan umum, hal yang seperti inilah yang membuat
pendidikan religius sulit dikembangkan. Padahal, nilai-nilai keagamaan adalah
dasar dari setiap keilmuan.
Selain
membentuk metode dan kurikulum, Manajemen Pendidikan juga berperan dalam
pembentukan lingkungan serta fasilitas yang memadai dalam mengembangkan
pendidikan religius. Hal tersebut diwujudkan melalui pembangunan tempat-tempat
ibadah didalam lingkungan sekolah.
Dari
semua hal diatas, diperlukan juga suatu kegiatan-kegiatan pengembangan diri
diluar lingkungan sekolah, untuk mengenalkan siswa pada dunia luar seta
lingkungan yang ada. Agar para siswa dapat berinteraksi secara langsung dengan
alam serta makhluk sosial lainnya. Sehingga mereka bisa mempraktekan pelajaran
yang dipelajari saat didalam sekolah. Dan tentunya untuk mengajarkan kepada
para siswa, untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh
Tuhan Yang Maha Esa.
Jika
peran Manajemen Pendidikan tersebut dapat dioptimalkan dengan baik, maka
pendidikan religus dapat dikembangkan secara maksimal. Kemudian jika pendidikan
religus sebagai salah satu tujuan utama pendidikan dapat dikembangkan secara
maksimal, maka tujuan-tujuan pendidikan yang lainnya secara otomatis dapat
terwujud. Seperti, siswa yang berakhlak mulia, berkarakter, disiplin, dapat
mengendalikan diri, serta aktif dan berguna bagi masyarakat, bangsa, dan
negara. Karena nilai-nilai tersebut, sudah terdapat didalam nilai-nilai
keagamaan.
Oleh
karena itulah, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan untuk membentuk
generasi penerus bangsa yang dapat memajukan Indonesia diperlukan pendidikan
religius yang dapat diwujudkan dengan memperbaiki serta mengoptimalkan
Manajemen Pendidikan di Indonesia.
Mengoptimalkan
Manajemen Pendidikan di negeri ini adalah tugas semua pihak, karena kita semua
dapat berperan aktif, baik turun tangan secara langsung maupun memberikan
kritik serta solusi guna memperbaiki kesalahan yang menghambat kemajuan
pendidikan.
Referensi :
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Referensi :
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Eh, Mau kemana? Kasih komentar dulu dong, mumpung gratis~ Tenang pasti di komen balik kok.