Minggu, 21 Agustus 2016

Peran Manajemen Pendidikan dalam Mengembangkan Pendidikan yang Religius



Nama             : Wafi Wafiroh
No. Reg         : 1445161594
#MPAMPFIPUNJ16


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pengertian pendidikan diatas adalah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UU no. 20 tahun 2003. Dari pemaparan tersebut dapat dilihat bahwa sejatinya, salah satu tujuan utama adanya pendidikan adalah, membentuk siswa yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan. 

Pendidikan yang religius penting untuk dikembangkan demi membentuk invidu yang perduli terhadap lingkungan sosialnya, bukan hanya mengejar nilai material. Hal ini tentu meminimalisir adanya konflik-konflik di dalam masyarakat, yang dapat menyebabkan permusuhan dan kesenjangan sosial.

Untuk mewujudkan serta mengembangkan pendidikan yang religius, diperlukan sebuah manajemen didalam pendidikan, karena sebagaimana fungsi utama dalam manajemen yaitu menentukan kebijakan atau metode untuk mencapai suatu tujuan.

Disini manajemen pendidikan, berperan untuk membuat suatu sistem atau kurikulum pendidikan yang berdasarkan atas nilai-nilai keagamaan. Nilai-nilai keagamaan yang dimaksud seperti akhlak yang baik, jujur, sopan, hormat, serta perduli terhadap orang lain. Hal ini diterapkan ke berbagai sekolah di penjuru negeri.
Mungkin tidak asing ditelinga kita mengenai 5 prinsip S, yaitu Salam, Sapa, Senyum, Sopan, dan Santun. Ini salah satu metode yang diterapkan oleh Manajemen Pendidikan guna mencapai tujuannya. 

Manajemen Pendidikan juga berperan dalam membuat kurikulum yang menguatkan niali-nilai keagamaan pada setiap pembelajaran. Misalnya setiap mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa di sekolah, harus dihubungkan dengan nilai-nilai agama, sehingga para siswa dapat memahami pelajaran tersebut dengan berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Selama ini banyak yang mengatakan bahwa agama tidak dapat dicampurkan dengan keilmuan umum, hal yang seperti inilah yang membuat pendidikan religius sulit dikembangkan. Padahal, nilai-nilai keagamaan adalah dasar dari setiap keilmuan.

Selain membentuk metode dan kurikulum, Manajemen Pendidikan juga berperan dalam pembentukan lingkungan serta fasilitas yang memadai dalam mengembangkan pendidikan religius. Hal tersebut diwujudkan melalui pembangunan tempat-tempat ibadah didalam lingkungan sekolah. 

Dari semua hal diatas, diperlukan juga suatu kegiatan-kegiatan pengembangan diri diluar lingkungan sekolah, untuk mengenalkan siswa pada dunia luar seta lingkungan yang ada. Agar para siswa dapat berinteraksi secara langsung dengan alam serta makhluk sosial lainnya. Sehingga mereka bisa mempraktekan pelajaran yang dipelajari saat didalam sekolah. Dan tentunya untuk mengajarkan kepada para siswa, untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Jika peran Manajemen Pendidikan tersebut dapat dioptimalkan dengan baik, maka pendidikan religus dapat dikembangkan secara maksimal. Kemudian jika pendidikan religus sebagai salah satu tujuan utama pendidikan dapat dikembangkan secara maksimal, maka tujuan-tujuan pendidikan yang lainnya secara otomatis dapat terwujud. Seperti, siswa yang berakhlak mulia, berkarakter, disiplin, dapat mengendalikan diri, serta aktif dan berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Karena nilai-nilai tersebut, sudah terdapat didalam nilai-nilai keagamaan. 

Oleh karena itulah, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan untuk membentuk generasi penerus bangsa yang dapat memajukan Indonesia diperlukan pendidikan religius yang dapat diwujudkan dengan memperbaiki serta mengoptimalkan Manajemen Pendidikan di Indonesia.

Mengoptimalkan Manajemen Pendidikan di negeri ini adalah tugas semua pihak, karena kita semua dapat berperan aktif, baik turun tangan secara langsung maupun memberikan kritik serta solusi guna memperbaiki kesalahan yang menghambat kemajuan pendidikan.

Referensi :
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Eh, Mau kemana? Kasih komentar dulu dong, mumpung gratis~ Tenang pasti di komen balik kok.